Namun demikian, pemerintah juga perlu melakukan hukum ketenagakerjaan nasional dengan berbagai cara diantaranya fleksibilitas dan efisiensi kontrak PKWT menjadi PKWTT, insentivisasi industri yang menguntungkan masyarakat luas (manufacturing, jasa, parawisata), peningkatan dan penegakkan perlindungan pekerja migran indonesia (UU 18 / 2007), pengesahan RUU PPRT, dan penguatan sanksi bagi perusahaan yang melanggar hukum ketenagakerjaan.
Ariawan juga menegaskan perlunya peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga kerja indonesia, diantaranya melalui Peningkatan Pendidikan dan Pelatihan Vokasi, Menciptakan program pelatihan yang relevan dan berbasis kebutuhan pasar kerja, Kolaborasi triplehelix dengan lembaga pendidikan dengan Industri dan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) meningkatkan kualitas pendidikan kejuruan agar lulusan siap kerja
"Pemerintah juga harus Mendorong Investasi dan Penciptaan Lapangan Kerja Memperbaiki iklim investasi melalui deregulasi dan penyederhanaan birokrasi untuk menarik lebih banyak investor, Menciptakan program-program padat karya di sektor konstruksi dan sektor potensial guna menyerap banyak tenaga kerja serta Penguatan Perlindungan Terhadap Pekerja, Penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai, termasuk akses ke layanan kesehatan primer dan program kesehatan kerja, Program pembangunan perumahan bagi pekerja dan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pelatihan ulang, akses ke informasi pasar kerja, dan uang tunai sementara," tandas Ariawan.
(Feby Novalius)