Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Besaran Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia

Kristalensi Bunga Nauli Sihite , Jurnalis-Minggu, 23 Juni 2024 |08:46 WIB
Ini Besaran Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia
Besaran Gaji Awak Kapal Indonesia (Foto: Antara)
A
A
A

Dia mengatakan penetapan gaji pokok atas dasar kesepakatan dari Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (Indonesian National Shipowners' Association/INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut, Antoni menegaskan bagi para pemilik/operator kapal yang tidak mematuhi ketentuan gaji pokok awak kapal dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," kata Antoni dilansir Antara.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement