JAKARTA - Intip besaran gaji kru kapal yang bekerja di atas kapal berbendera dan beroperasi di perairan Indonesia. Upah kru kapal diatur dalam Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 20 Tahun 2024, tertanggal 19 Juni 2024.
"Diterbitkannya surat edaran ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di perairan Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antoni Arif Priadi dalam keterangan.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, serta para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia.
Kemenhub merasa penting untuk memberikan pedoman kepada para Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis serta pemilik/operator kapal terkait dengan penetapan upah dasar yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Gaji pokok tersebut harus memperhitungkan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan oleh gubernur di wilayah di mana PKL ditandatangani.
Antoni mengatakan bahwa gaji pokok ditentukan berdasarkan posisi terendah di atas kapal sesuai dengan daftar awak kapal dan/atau daftar kru list.
"Gaji pokok juga belum termasuk tunjangan lainnya, paling sedikit antara lain upah lembur dan uang pengganti hari-hari libur (leavepay)," sambungnya.
Lebih lanjut, kepala kantor juga diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengesahan perjanjian kerja laut (PKL) serta daftar awak kapal untuk memastikan bahwa gaji pokok yang diterima awak kapal sesuai dengan surat edaran direktur jenderal.
Antoni menjelaskan bahwa surat edaran ini juga bertujuan untuk melaksanakan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut 1982, yang mencakup kewajiban negara dalam menetapkan gaji pokok minimum bagi awak kapal berbendera Indonesia.
"Serta menindaklanjuti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021," tutur Antoni.
Antoni menyampaikan bahwa penetapan gaji pokok didasarkan pada kesepakatan antara Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (INSA) dan Asosiasi Pelaut bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Selain itu, Antoni mengonfirmasi bahwa pemilik atau operator kapal yang tidak mematuhi aturan gaji pokok awak kapal dapat menghadapi sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Surat edaran ini mulai berlaku sejak 19 Juni 2024. Untuk itu, para Kepala UPT Ditjen Hubla diperintahkan agar melakukan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelaksanaan surat edaran ini serta melaporkan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut," jelas Antoni dikutip Antara.
Baca selengkapnya: Ini Besaran Gaji Pokok Awak Kapal Indonesia
(Kurniasih Miftakhul Jannah)