Ia menjelaskan pengelolaan DTKS oleh Kementerian Sosial merupakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Data ini pun digunakan sebagai data terpadu penerima bansos bagi kementerian atau lembaga lain.
Meski dalam undang-undang 13 Tahun 2011 Pasal 8 Ayat (5) menyatakan verifikasi dan validasi data dilakukan dua tahun sekali, Kementerian Sosial sejak April 2021 telah menetapkan pemutakhiran data dilakukan setiap bulan dari daerah.
“Data hasil pemutakhiran ini lah yang kemudian disampaikan kepada Menteri Sosial dan nantinya ditetapkan sebagai DTKS setiap bulannya,” jelasnya.
Pemutakhiran data di DTKS tidak hanya mengandalkan daerah. Pihaknya juga melakukan pemutakhiran data dengan melakukan pengecekan berlapis melalui pemadanan data dengan kementerian atau lembaga lain, seperti Bappenas, KPK, BPK, BPKP, Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, Kemendagri, Kemenkes, TNP2K, dan Kantor Staf Presiden.
Pengecekan data ini mencakup data kependudukan, data aparatur sipil negara (ASN), data pengurus perusahaan, data pokok pendidikan, data penerima upah di atas UMR/UMP/UMK bahkan data pelanggan listrik dan data kesehatan sehingga bisa menggambarkan kondisi ekonomi seseorang.
“Pengecekan berlapis ini dilakukan agar data yang tersaji di DTKS akurat dan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” ujarnya.
Kalaupun masih ada kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial, lanjutnya, masih ada mekanisme usul sanggah dalam aplikasi Cek Bansos.
Hingga saat ini, terdapat 2.762.312 pengguna aplikasi Cek Bansos di seluruh Indonesia. Selain menggunakan aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pengawasan penyaluran bansos melalui layanan Command Center Kementerian Sosial nomor telepon dial 171.
“Jadi dengan mekanisme berlapis seperti itu, mestinya tidak ada bantuan sosial yang salah sasaran,” tegas Agus.
Sebagai informasi, dalam presentasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang disampaikan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, jumlah DTKS yang padan dengan NIK pada tahun 2019 baru 44 persen, kemudian tahun 2023 meningkat menjadi 98 persen dan pada Mei 2024, DTKS yang padan NIK meningkat lagi menjadi 98,9 persen.
(Taufik Fajar)