JAKARTA - Panja Penyehatan dan Restrukturisasi BUMN Komisi VI DPR kembali menggelar rapat dengan PT Danareksa (Persero), selaku holding BUMN spesialis transformasi dan investasi. Pembahasan masih terkait penyehatan dan restrukturisasi perusahaan pelat merah.
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi mengaku, ada BUMN yang masih sakit-sakitan atau belum sehat secara keuangan. Karena itu, restrukturisasi dan scale up alias fase pertumbuhan perusahaan terus dioptimalkan.
“Tapi ini perusahaan-perusahaan yang tidak semua bagus ya, maksudnya yang memang kita harus lakukan restrukturisasi atau scale up,” ujar Yadi saat rapat dengar pendapat (RDP), Senin (24/6/2024).
Danareksa membawahi lima sub klaster yaitu Kawasan Industri, Jasa Keuangan, Media & Teknologi, Pengelola Sumber Daya Air (SDA), serta Jasa & Konsultansi Konstruksi.
Untuk restrukturisasi BUMN yang menjadi tanggung jawab PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Di mana, PPA berada di dalam klaster Jasa Keuangan.
Yadi menjelaskan, sejak 30 September 2020, PPA mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk menjalankan titip kelola atau restrukturisasi 21 perseroan negara dan satu anak usaha.
Lewat surat tersebut, PPA mendapat wewenang khusus untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebelumnya menjadi kewenangan dan hak pemegang saham kepada perusahaan pelat tersebut.
“Di mana PPA yang sejak tahun 2020 mendapatkan SKK dari Kementerian BUMN atas 21 (BUMN) plus satu anak usaha, jadi 22 BUMN,” paparnya.
Namun begitu, dari 21 BUMN yang dimaksud tujuh di antaranya sudah dibubarkan lantaran tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak memberikan manfaat.