Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |16:54 WIB
Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online
Hati-Hati Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening untuk Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menilai siapapun yang memfasilitasi khususnya meminjamkan nomor rekening untuk aktivitas judi online bisa dipenjara.

Dirinya mengingatkan kepada masyarakat di daerah, terutama di desa-desa untuk tidak meminjamkan nomor rekening dengan imbalan apapun. Bisa jadi, dapat digunakan untuk kegiatan judi online.

“Untuk masyarakat ya, terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan jangan dilayani harus ditolak itu nama dan dan rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain,” tegas Muhadjir saat Konferensi Pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir pun mengingatkan bahwa orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama 6 tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement