Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online

Binti Mufarida , Jurnalis-Selasa, 25 Juni 2024 |16:54 WIB
Hati-Hati! Ada Orang Pinjam Nama atau Nomor Rekening untuk Judi Online
Hati-Hati Ada Orang Pinjam Nama dan Nomor Rekening untuk Judi Online. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” pungkasnya.

Berikut bunyi dari Pasal 45 ayat 2 UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement