Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Suka Sebar Data Pribadi

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Kamis, 27 Juni 2024 |22:05 WIB
6 Cara Mengatasi Pinjol Ilegal yang Suka Sebar Data Pribadi
6 Cara Mengatasi Pinjo Ilegal yang Suka Sebar Data Pribadi. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

5. Lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain itu, nasabah juga dapat melaporkan kasus penyebaran data pribadi tersebut kepada pihak otoritas jasa keuangan (OJK). Hal tersebut dapat membantu nasabah untuk penyelesaian masalah dengan cepat. Pihak OJK juga dapat mengambil tindakan kepada pinjol ilegal yang meresahkan tersebut.

6. Jangan Sebar Informasi Pribadi

Ketika melakukan pinjaman online, pastikan bahwa nasabah tidak menyebarkan atau memberikan informasi pribadi secara berlebihan, seperti nomor KTP, nomor rekening bank, dan lain sebagainya. Hal tersebut dapat membahayakan nasabah jika jasa pinjaman online yang digunakan merupakan jasa pinjol ilegal.

Nah itu dia, Daftar 6 cara mengatasi pinjol ilegal yang suka sebar data pribadi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement