JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) buka suara terkaiy pernyataan pemerintah soal Satgas Pemberantasan Judi Online (Judol), yang menyebut ritel minimarket sebagai tempat penjualan pulsa judol.
Aprindo menilai pernyataan tersebut sebagai tuduhan tanpa konfirmasi dan dipandang dapat merusak citra ritel di mata masyarakat.
Ketua umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan problematika judol yang tengah marak ini seharusnya ditanggapi secara serius oleh pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
Dia menilai kewenangan memberantas judol tersebut, hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan menyalahkan peran ritel minimarket yang selama ini ditengarai menjual pulsa paket internet dan pulsa paket google play.
"Kami berharap, Kementerian terkait yakni Kemenkominfo untuk tidak lengah, apalagi tidak layak bila lambat dan berlarut-larut dalam penanganan perjudian online ini. Karena hanya mereka yang bisa mengunci situs-situs judol tersebut," ujar Roy dalam konferensi pers di kantor Aprindo dikutip, Sabtu (29/6/2024).
"Itu lah yang saya katakan karena pemerintah punya instrumen bisa mengunci situs-situs judol itu, sedangkan pengusaha kan tidak bisa melakukannya," lanjut Roy.