JAKARTA - Laporan S&P Global menyampaikan pertumbuhan sektor manufaktur Indonesia kehilangan momentum pada Juni 2024. Hal ini disebabkan kenaikan yang lebih lambat pada output, permintaan baru, dan penjualan.
Kondisi ini pun mempengaruhi kepercayaan diri pelaku industri terhadap perkembangan bisnis mendatang. Oleh karena itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif menilai perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk meningkatkan kembali optimisme industri.
“Sektor industri saat ini memang sudah masuk ke kondisi alarming. Para pelaku industri menurun optimismenya terhadap perkembangan bisnis mendatang," ungkap Febri sebagaimana dikutip pada Selasa (2/7/2024).
"Hal ini dipengaruhi melemahnya pertumbuhan pesanan baru yang dipengaruhi oleh kondisi pasar, restriksi perdagangan di negara lain, juga regulasi yang kurang mendukung,” lanjutnya.
Regulasi yang dimaksud, adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut merelaksasi impor barang-barang dari luar negeri yang sejenis dengan produk-produk yang dihasilkan di dalam negeri.
Ini diklaim menyebabkan turunnya optimisme para pelaku industri, yang berpengaruh pada penurunan PMI.
“Tidak seperti sebagian negara peers yang mengalami kenaikan PMI manufaktur, di Indonesia turun cukup dalam. Perlu adanya penyesuaian kebijakan untuk mendongkrak kembali optimisme dari pelaku Industri,” tegasnya.