Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengulik Lebih Jauh Apa Itu NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |17:20 WIB
Mengulik  Lebih Jauh Apa Itu  NJOPTKP dan Besarannya dalam PBB-P2
NJOPTKP merupakan batas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tidak dikenakan pajak digunakan untuk menentukan besaran PBB (Foto: Dok Bapenda)
A
A
A

“Namun, Pengurangan NJOPTKP sendiri hanya diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun pajak kepada Anda sebagai wajib pajak. Jadi, artinya jika Anda memiliki beberapa objek pajak, maka yang mendapatkan pengurangan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak bisa digabungkan dengan objek pajak lain,” tuturnya.

Ini Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Para wajib pajak  yang memiliki aset properti di Jakarta, besaran NJOPTKP telah diatur dalam Pasal 33 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian beberapa poin penting dari aturan tersebut:

  • NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.
  • Dalam hal wajib pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu objek PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan atas salah satu objek PBB-P2 untuk setiap Tahun Pajak.
  • NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% (dua puluh persen) dan paling tinggi 100% (seratus persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP. Besaran persentase NJOP untuk kelompok objek PBB-P2 dipertimbangkan berdasarkan:

               -Kenaikan NJOP hasil penilaian.

              -Bentuk pemanfaatan objek pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement