Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP karena Diduga Lakukan Asusila

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |07:59 WIB
Segini Gaji dan Tunjangan Hasyim Asy'ari, Ketua KPU yang Dipecat DKPP karena Diduga Lakukan Asusila
Segini gaji dan tunjangan Hasyim Asyari ( Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Segini gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila. Tentunya informasi ini menarik perhatian warganet.

Apalagi, keputusan DKPP dalam sidangnya terkait perkara dugaan tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asya'ri terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. Untuk itu banyak yang penasaran mengenai pendidikannya Hasyim Asy'ari. Beberapa penasaran mengenai gaji dan tunjangannya.

Ternyata segini gaji dan tunjangan Hasyim Asy’ari, Ketua KPU yang dipecat DKPP karena diduga lakukan asusila sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Berikut rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota:

-KPU Pusat

Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000,00

-KPU Provinsi

Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000,00

-KPU Kabupaten/Kota

Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000,00.

Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000,00.

Sementara itu, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, CAT mengalami gangguan kesehatan usai berhubungan badan dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari . Hal ini terungkap dalam sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar hari ini, Rabu (3/7/2024). Dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, Pengadu dalam hal ini CAT menyampaikan bahwa setelah melakukan hubungan seksual tersebut, seminggu kemudian Pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik. Kemudian, pada tanggal 18 Oktober 2023, Pengadu melakukan pemeriksaan ke dokter umum atas gejala yang dialami sebelumnya.

(Rina Anggraeni)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement