Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong

Putra Tangguh , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |17:42 WIB
Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong
Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. UU tersebut diteken per 2 Juli 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak. Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja," tulis Pasal 4 ayat (4), sebagaimana dikutip pada Rabu (3/7/2024).

Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi.

Sementara itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b bahwa seorang ibu yang mengandung dan mengalami masalah seperti keguguran juga berhak diberikan waktu istirahat selama satu setengah bulan sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement