Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong

Putra Tangguh , Jurnalis-Rabu, 03 Juli 2024 |17:42 WIB
Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan, Gaji Tidak Dipotong
Jokowi Sahkan Aturan Pekerja Perempuan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan (Foto: Freepik)
A
A
A

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan dijamin tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Diatur pula di Pasal 5 ayat (2), setiap ibu yang sedang cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama. Bila cuti tambahan 3 bulan berikutnya diberikan, di bulan keempat gaji dibayarkan penuh, dan dua bulan berikutnya gaji diberikan hanya 75% saja.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement