Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berapa Gaji ketua KPU RI? Ternyata Segini Besaran Nominalnya

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Kamis, 04 Juli 2024 |21:02 WIB
Berapa Gaji ketua KPU RI? Ternyata Segini Besaran Nominalnya
Segini gaji ketua KPU (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Berapa gaji ketua KPU RI? ternyata segini besaran nominalnya. Pasalnya, pada saat ini Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah diputuskan untuk diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Adapun alasan diberhentikannya Hasyim Asy’ari tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda.

Dari pemberhentian tersebut, tentunya Hasyim Asy’ari kehilangan jabatan dan juga gajinya sebagai Ketua KPU. Lantas berapa gaji dari Ketua KPU RI? Ternyata segini nominalnya.

Gaji ketua dan anggota dari KPU sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Gaji ketua dan anggota dari KPU sendiri juga telah tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Presiden. Melansir dari berbagai sumber, Kamis (4/7/2024), berikut adalah besaran gaji Ketua KPU RI hingga anggotanya:

1. KPU Pusat

• Ketua KPU

Rp 43.110.000

• Anggota KPU

Rp39.985.000

2. KPU Provinsi

• Ketua KPU

Rp20.215.000

• Anggota KPU

Rp18.565.000

3. KPU Kabupaten/Kota

• Ketua KPU

Rp12.823.000

• Anggota KPU

Rp11.573.000

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement