JAKARTA - Syarat dan cara jadi anggota KPU. Bagi yang ingin mendaftar menjadi anggota KPU dapat menyimak pembahasan berikut.
KPU atau Komisi Pemilihan Umum adalah sebuah badan yang menyelenggarakan adanya pemilihan umum di Indonesia. KPU sendiri memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dengan berjalannya pemilu di Indonesia.
Dikutip dari laman KPU, Jumat (5/7/2024) berikut syarat dan cara jadi anggota KPU:
Syarat :
1. Pendaftar merupakan warga negara Indonesia
2. Pada saat mendaftar, pendaftar berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
3. Setia terhadap Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Pendaftar mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Pendaftar mempunyai pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian
6. Pendaftar berpendidikan paling rendah S1
7. Berdomisili di wilayah provinsi yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
9. Pendaftar mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
10. Pendaftar mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon
11. Pendaftar bersedia untuk mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
12. Pendaftar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
16. Belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2,5 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
17. Tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Dokumen Persyatan :
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai cukup yang dibuat menggunakan formulir
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
3. Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir dengan ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar
4. Daftar riwayat hidup
5. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
6. Surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai, menyatakan :
• Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
• Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
• Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selam masa keanggotaan
• Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) selama masa keanggotaan
• Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
• Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
• Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota
7. Surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD)
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah
9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
10. Surat keterangan dari Pengadilan negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili pendaftar yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
11. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi
12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Cara Daftar :
Para pendaftar dapat melakukan pendaftaran dengan melalui laman https://siakba.kpu.go.id/ dengan melakukan proses pendaftaran dan aktivasi akun. Setelah itu, pendaftar dapat melengkapi identitas diri dan mendaftar sesuai jenis seleksi yang tersedia dengan mengirimkan dokumen sesuai dengan syarat yang belaku.
Lalu, pelamar dapat mengunduh formulir untuk ditandatangani di atas meterai yang kemudian formulir tersebut diserahkan ke sekretaris KPU sesuai dengan jenis seleksi yang dilamar.
Nah itu dia pembahasan mengenai syarat dan cara jadi anggota KPU.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)