JAKARTA - Seorang PNS di Mojokerto yang berinisial RP (34 tahun) digerebek oleh suaminya pada saat kondisi tidak mengenakan pakaian bersama seorang honorer Pemerintah Kabupaten Mojokerto yang berinisial IM (40 tahun).
IM sendiri merupakan warga Desa Sidomulyo dan RPmerupakan warga Jalan Malabar. Keduanya sama-sama berdinas di bagian administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
RPsendiri merupakan seorang PNS yang memiliki jabatan analis pembangunan di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto. Lalu, IM sendiri merupakan warga Desa Sidomulyo, Bangsal, Mojokerto yang memang bekerja dalam satu ruangan dengan RPdi Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto.
Kasus penggerebekan keduanya sendiri terjadi di Perumahan Griya Dahayu Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Pada saat digerebek keduanya sedang dalam kondisi tidak berpakaian.
Keduanya pun langsung dibawa ke balai desa dan para warga juga mendatangkan perangkat desa juga kepolisian Polsek Sooko.
Pada saat dibawa ke balai desa, kedua belah pihak didatangkan untuk dilakukan sebuah mediasi. Namun pada saat melakukan mediasi, suami sang perempuan tetap tidak menerima yang akhirnya membuat keduanya dibawa ke unit PPA Polres Mojokerto agar dapat diproses secara hukum lebih lanjut.
Kasus penggerebekan seorang PNS tersebut menuai pertanyaan mengenai gaji dari seorang PNS. Berikut ulasan mengenai gaji PNS.
Besaran gaji tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Daftar gaji PNS 2024
Golongan I
Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Daftar gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Baca Selengkapnya : Segini Gaji PNS Mojokerto yang Bugil Bareng Pegawai Honorer Berujung Digerebek Suami
(Kurniasih Miftakhul Jannah)