JAKARTA - Indonesia sebagai sebuah negara hukum, keberadaan pedoman dan petunjuk yang baik dalam penerimaan laporan serta serah terima perkara sangatlah vital.
Hal ini tidak hanya untuk menjamin kepastian hukum, tetapi juga untuk memastikan keadilan berjalan sebagaimana mestinya bagi semua warga negara. Keterbukaan, keadilan, dan efisiensi dalam proses hukum haruslah menjadi pijakan utama dalam setiap langkah yang ditempuh.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut turut memperhatikan setiap aspek pada penyelenggaraan pelayaran, khususnya pada berbagai pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi pada transportasi laut.
Angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus dijamin agar tertata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi laut yang patuh, aman, selamat, tertib dan nyaman.
"Sehingga penyelenggaraan pelayaran sebagai sebuah sistem dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat, bangsa dan negara," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ditjen Perhubungan Laut Jon Kenedi dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Beberapa jenis pelanggaran dan atau kejahatan yang terjadi di laut seperti perompakan, pembajakan laut, penyelundupan manusia, penangkapan ikan ilegal, penyelundupan narkoba, pelanggaran lingkungan, maupun pelanggaran terhadap peraturan pelayaran telah diatur melalui peraturan perundang-undangan tertentu. Di mana pelaksanaannya dilakukan serta diawasi oleh Aparat Penegak Hukum dari berbagai Kementerian/Lembaga yang diberikan kewenangan berdasarkan Undang-Undang.
"Oleh karena itu, penegakan peraturan di laut wajib dilaksanakan secara terpadu dan sinergi, serta terkoordinasi dengan baik sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan penegakan hukum di laut yang dapat mengurangi citra Indonesia dalam pergaulan antarbangsa," ujarnya.
Adapun Rancangan Pedoman dan Petunjuk Penerimaan Laporan dan Pelimpahan Perkara dari Kementerian/Lembaga/Aparat Penegak Hukum Lainnya bertujuan untuk menjadi pedoman dan petunjuk bagi Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menerima informasi/laporan mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana pelayaran guna proses hukum lebih lanjut.