Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Senin, 08 Juli 2024 |22:10 WIB
Ini Cara Mengetahui Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol
Penyalahgunaan KTP untuk Pinjaman online. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol. Kasus penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pinjaman online (pinjol) semakin marak terjadi di Indonesia.

Dampak dari banyaknya penggunaan aktivitas keuangan berbasisi digital ini adalah penggunaan data pribadi orang lain menggunakan KTP orang lain tanpa izin.

Tidak hanya satu dua orang, tetapi sudah banyak orang yang menjadi korban penyalahgunaan KTP, tanpa sepengetahuan mereka. Tiba-tiba mendapatkan tagihan dari pinjol yang tidak pernah mereka ajukan.

Oknum-oknum itu menggunakan KTP asli milik orang lain, atau menyalahgunakannya untuk pinjol. Tentunya penyalahgunaan identitas ini bisa berdampak buruk bagi banyak orang dan menimbulkan masalah finansial yang serius.

Konsekuensi bagi mereka yang melakukan penyalahgunaan tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Pasal 305 UU tersebut menetapkan sanksi berupa pidana penjara selama lima hingga sepuluh tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda mulai dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.

Jika yang melakukan pelanggaran adalah sebuah badan usaha, maka badan usaha tersebut dapat dijatuhi sanksi, dan pimpinan perusahaan juga akan menerima sanksi yang serupa.

Meski begitu, warganet tidak perlu khawatir. Pasalnya penyalahgunaan KTP tanpa izin, bisa diperiksa dengan cara yang mudah.

Salah satu cara yang paling sederhana untuk mengetahui informasi tersebut adalah dengan menggunakan layanan SLIK OJK. SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang disediakan oleh OJK.

Layanan ini, dapat digunakan untuk cek informasi pinjaman serta kredit yang pengguna miliki. Sehingga setiap pinjaman yang menggunakan askes KTP juga dapat diperiksa dan diketahui dirangkum Okezone, Senin (8/7/2024).

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://idebku.ojk.go.id sehingga tidak perlu mengunjungi kantor OJK secara langsung.

Berikut cara memeriksa penyalahgunaan KTP untuk pinjaman online: Berikut langkah-langkah untuk menggunakan layanan SLIK OJK:

1. Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id.

2. Pilih opsi "Pendaftaran".

3. Lengkapi data yang diminta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan semua informasi yang diisi akurat dan sesuai.

5. Setelah data diverifikasi, klik "Selanjutnya" untuk mengisi formulir SLIK OJK

6. Unggah dokumen-dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan".

8. Setelah pendaftaran sukses, pemohon akan diberikan nomor pendaftaran.

9. Untuk mengecek status permohonan, buka menu "Status Layanan" dan masukkan nomor pendaftaran yang telah diberikan.

10. 10. OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon dalam waktu paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.

Setelah membuat laporan, penggunanya dapat menelusuri secara detail pinjaman atau kredit yang dimilikinya. Ini memungkinkan konsumen untuk memverifikasi apakah KTP mereka digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.

Jika menemukan pinjaman yang tidak dikenal atau tidak pernah merasa mengajukan, segera laporkan dan periksa melalui BI checking atau SLIK OJK. Atau dapat menghubungi OJK melalui kontak 157, telepon 157, email [email protected], atau WA ke 081-157-157-157.

Nah itulah ulasan mengenai cara mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol. Semoga bermanfaat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement