Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Jaksel I Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |19:23 WIB
DJP Jaksel I Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung
DJP Jaksel Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung RI (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I menggelar perkara dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka pembahasan usul penghentian penyidikan atas tersangka RH pada tanggal 25 Juni 2024.

Hal ini merupakan bentuk penegakan hukum pidana di bidang perpajakan yang mengedepankan asas ultimum remedium melalui pemberian kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Dalam gelar perkara tersebut, disampaikan bahwa tersangka RH telah mengakui bersalah atas perbuatan yang dilakukannya dan telah melakukan penyetoran atas kewajiban Perpajakan (pasal 44B), sehingga pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan oleh Wajib Pajak yaitu sebesar Rp1.319.876.692 ditambah sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan sebesar Rp3.959.630.076.

Secara keseluruhan, jumlah Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN) beserta denda administratif yang sudah disetorkan oleh tersangka adalah sebesar Rp5.279.506.768.

Penyidik menyampaikan bahwa penyidikan perkara pidana tersangka RH yang disangka melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c; Pasal 39 ayat (1) huruf d; dan Pasal 39 ayat (i); jo Pasal 43 (1) UU KUP telah lengkap (P-21) dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement