Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DJP Jaksel I Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung

Jihaan Haniifah Yarra , Jurnalis-Selasa, 09 Juli 2024 |19:23 WIB
DJP Jaksel I Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung
DJP Jaksel Gelar Perkara Pajak dengan Kejagung RI (Foto: Okezone)
A
A
A

Tersangka RH juga telah mengajukan Permohonan Penghentian Penyidikan di Bidang Perpajakan untuk kepentingan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan pasal 44B UU KUP kepada Kementrian Keuangan.

Proses penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan telah dijelaskan dalam pasal 44B Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyebutkan bahwa atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dengan syarat wajib pajak atau tersangka telah melakukan pelunasan kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratif sesuai pasal sangkaan.

Sebagai tindak lanjut dari gelar perkara ini, nantinya akan menjadi bahan pertimbangan bagi Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan menghentikan atau melanjutkan perkara tersebut.

Kasus pemidanaan tersebut merupakan upaya serius DJP dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, serta merupakan upaya terakhir sekaligus alat memaksa setelah upaya lain gagal menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement