Agar tidak terjerat modus penipuan salah transfer oleh pinjol ilegal, berikut adalah cara untuk menghindarinya:
1. Tidak menggunakan uang yang diterima dari rekening tak dikenal dan tidak mentransfer balik uang yang masuk ke rekening.
2. Laporkan pada pihak bank bahwa ada dana tidak diketahui yang masuk ke dalam rekening. Mintakan pemblokiran atas dana tersebut agar tidak terpakai.
3. Apabila diteror oleh penipu, pinjol ilegal, maupun debt collector, sampaikan bahwa kita tidak menggunakan uang tersebut dan tak pernah mengajukan pinjaman apapun
4. Jika teror terus berlanjut, blokir nomor pelaku
5. Kumpulkan seluruh bukti terkait oknum penipu seperti screenshot akun Whatsapp, nomor handphone, dan nomor rekening pelaku. Lalu melaporkan hal tersebut kepada satgas OJK melalui email [email protected] agar segera ditindak.
Baca Selengkapnya: Kenali! Ini Modus Salah Transfer Pinjol Ilegal
(Kurniasih Miftakhul Jannah)