Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran PBB Secara Offline dan Online

Nekha Fatimah Nursadiyah , Jurnalis-Kamis, 11 Juli 2024 |22:00 WIB
Cara Mendapatkan Bukti Pembayaran PBB Secara Offline dan Online
Cara Bayar Pajak PBB (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online. Bukti pembayaran menjadi dokumen penting sebagai tanda sah pembayaran, bukti ini diperlukan untuk berbagai kepentingan administratif.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang wajib dibayar atas kepemilikan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan serta status sosial ekonomi bagi individu atau badan yang memiliki hak atasnya atau yang mendapatkan manfaat dari tanah dan bangunan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan satu tahun sekali dan harus lunas paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) oleh wajib pajak.

Dengan demikian PBB adalah kewajiban tahunan yang tentunya wajib dibayar. Secara umum, setelah membayar PBB, penting mendapatkan bukti pembayaran sebagai tanda sah kewajiban pajak telah dipenuhi.

Bukti pembayaran PBB merujuk pada dokumen resmi yang membuktikan bahwa pemilik tanah telah melunasi pajak atas tanah dan bangunan yang dimilikinya. Bukti ini harus disimpan dengan baik dan benar.

Pasalnya, bukti pembayaran PBB menjadi dokumen yang harus dilampirkan jika pemilik berencana menjual rumah. Bukti ini akan menjadi persyaratan dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB).

Untuk mendapatkan bukti pembayaran PBB ini, bisa didapatkan melalui bank serta lembaga keuangan ketika membayar tagihan PBB.

Berikut Okezone merangkum cara mendapatkan bukti pembayaran PBB secara offline dan online yang dikutip dari Okezone, Kamis (11/7/2024):

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement