JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 Pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kebijakan itu adalah adanya sejumlah aturan tentang pembebasan pokok yang tercantum pada pasal 3. Dalam pasal 3 dijelaskan dalam empat ayat, yakni:
1. Gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100% dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024
2. Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kriteria sebagai berikut.
Berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah); dan dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah (NIK Valid).