Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Aturan IKN sebagai Pemda Khusus Baru Diterbitkan di Era Presiden Prabowo

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 14 Juli 2024 |16:26 WIB
Aturan IKN sebagai Pemda Khusus Baru Diterbitkan di Era Presiden Prabowo
IKN Bakal Jadi Pemda Khusus. (Foto: okezone.com/PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Plt Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono memproyeksikan Keputusan Presiden (Keppres) menetapkan IKN sebagai Pemda Khusus (Pemdasus) baru bisa diterbitkan pasca Pemerintahan Jokowi lengser.

"Kalau melihat saat ini (progres konstruksi) tidak, tapi pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) itu yang mengurusi," ujar Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat malam (12/7/2024).

Basuki menjelaskan, pada tahap awal saat ini memang yang menjadi fokus utama pemerintah adalah untuk menyediakan kelengkapan infrastruktur, fasilitas umum, dan fasilitas untuk kelengkapan ekosistem sebuah kota. Sehingga Keppres Pemdasus IKN kemungkinan diterbitkan pada Pemerintahan Prabowo - Gibran.

"Karena fokus sekarang ini baru pembangunan infrastruktur dasar dan menarik investasi," sambungnya.

Lebih lanjut, Basuki menjelaskan beberapa kewenangan digunakan ketika IKN menjadi Pemdasus salah satunya adalah pemberian HGB Murni oleh Badan Otorita kepada Investor, penarikan retribusi daerah, penerbitan obligasi, dan lainnya. Sehingga bisa meningkatkan kepercayaan pelaku usaha lewat produk regulasi Peraturan Kepala Otorita yang diterbitkan setelah terbentuk Pemdasus.

"Pemberian HGB Murni itu kalau sudah jadi Pemdasus, itu baru bisa undang-undangnya," lanjut Basuki.

Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Suharso Monoarfa menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang diubah dalam hal pembiayaan untuk melakukan pembangunan ibu kota baru yang tertuang dalam 23 Tahun 2023 tentang IKN. Hal itu tertuang dalam pasal 24B ayat (1) sampai dengan ayat (10). Pertama memperbolehkan Badan Otorita untuk memperoleh pinjaman, penerbitan sukuk, hingga obligasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement