Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbandingan Gaji Secret Service Pasukan Pengamanan Presiden AS vs Paspampres Pasukan Pengaman Presiden Jokowi

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 15 Juli 2024 |13:35 WIB
Perbandingan Gaji Secret Service Pasukan Pengamanan Presiden AS vs Paspampres Pasukan Pengaman Presiden Jokowi
Ilustrasi perbandingan gaji secret service ( Foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, agent secret service berdiri pada tahun 1865. Organisasi ini telah unggul dalam membangun keamanan bagi orang-orang yang dilindungi baik asing maupun dalam negeri sambil berinovasi di garis depan teknologi investigasi.

Dengan tugas menagani kejahatan keuangan hingga keamanan siber. Serta menggunakan strategi mutakhir untuk memitigasi ancaman terhadap para pemimpin negara kami di dalam dan luar negeri.

- Gaji Paspampres

Paspampres merupakan pasukan elite yang mempunyai peran sangat penting. Anggota Paspampres terdiri dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

erikut besaran gaji pokok dan tunjangan Paspampres:

1. Golongan I Tamtama

- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700.

- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900.

- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900.

- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400.

- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500.

- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100.

2. Golongan II Bintara

- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600.

- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.

- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.

- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.

- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.

- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III Perwira Pertama atau Pama

- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600.

- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600.

- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.

- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

5. Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal)

- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800.

- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800.

- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 hingga Rp5.576.500.

- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.

-Tunjangan Paspampres:

1. KSAL: Rp37.810.500.

2. Wakil KSAL: Rp34.902.000.

3. Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000.

4. Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000.

5. Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000.

6. Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000.

7. Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000.

8. Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000.

9. Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000.

10. Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000.

11. Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000.

12. Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000.

13. Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000.

14. Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000.

15. Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000.

16. Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000.

17. Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000.

18. Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.

(Rina Anggraeni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement