Melalui kebijakan tersebut, diharapkan persaingan suku bunga antar bank akan semakin sehat, bank terpacu untuk semakin efisien agar dapat menawarkan suku bunga yang lebih kompetitif.
"Bagi masyarakat, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat sehingga dapat memahami dan membandingkan SBDK antar bank dan pada akhirnya akan menciptakan mekanisme pasar yang baik," ujar Dian.
OJK juga akan terus melakukan pengawasan khususnya terkait tata kelola pelaporan dan perhitungan komponen pembentuk SBDK tersebut.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan perbankan agar dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Dengan demikian, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.