Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 Triliun dari Kendaraan Wajib Asuransi di 2025, Ini Hitungannya

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Sabtu, 20 Juli 2024 |20:45 WIB
Pemerintah Bisa Raup Rp6,3 Triliun dari Kendaraan Wajib Asuransi di 2025, Ini Hitungannya
Wajib Asuransi Kendaraan di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, jika kebijakan iuran asuransi kendaraan bermotor third party liability TPL ini bersifat wajib, maka diproyeksikan uang yang terkumpul dari iuran asuransi itu lebih dari Rp6,3 triliun per tahun.

Bahkan angka tersebut baru hasil hitung-hitungan pengenaan iuran dari kendaraan bermotor.

Menurutnya, berdasarkan data dari Korlantas Polri, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia pada tahun 2023 lalu sebanyak 153.400.392 unit. Angka tersebut terdiri dari 127,97 juta unit sepeda motor, 19,17 juta mobil pribadi, dan sisanya angkutan barang dan orang.

Irvan mengambil sampel dari total jumlah kendaraan roda dua yang ada di Indonesia sebanyak 127,97 juta unit. Sedangkan premi yang biasa dibayarkan untuk nasabah asuransi TPL sebesar 1% dari nilai tanggungan.

"Premi 1% saja dari nilai tanggungan, misalnya nilai tanggungan Rp5 juta berarti Rp50 ribu setahun," kata Irvan dalam diskusi Polemik Trijaya secara virtual, Sabtu (20/7/2024).

Jika rerata nilai tanggungan asuransi TPL sebesar Rp5 juta untuk 1 kali insiden, maka premi yang dikenakan sebesar Rp50 ribu per tahun. Sehingga jika dikalikan dengan total jumlah kendaraan roda 2, maka potensi dana yang dihimpun sebesar Rp6,3 triliun per tahun.

"Saat ini saja jumlah kendaraan roda 2 sudah sekitar 127 juta, kalau dikali Rp50 ribu, itu sekitar Rp6,3 triliun. Ini baru roda dua saja," sambungnya.

Lebih lanjut, Irvan menjelaskan asuransi TPL tidak menanggung pemilik kendaraan, melainkan pihak ketiga yang menjadi korban atas kelalaian pengendara, semisal tertabrak.

"TPL ini nanti untuk menanggung risiko yang tertabrak atau pihak ketiga, misalnya tabrak warung, kendaraan, tabrak bus, dan sebagainya, jadi bukan kendaraan sendiri," lanjutnya.

Irvan menjelaskan, selama ini asuransi TPL memang sudah ada, namun hanya bersifat sukarela. Biasanya pengguna asuransi ini adalah pemilik mobil mewah, sebab para owner mobil mewah rentan menghadapi gugatan atas kelalaian yang dilakukan di jalan.

Sehingga asuransi TPL akan bekerja untuk menghadapi potensi gugatan-gugatan tersebut melalui ganti rugi yang dibayarkan oleh penyedia asuransi. Sebab selama ini, beban ganti rugi masyarakat tergolong cukup besar jika terjadi atas kelalaian berkendara.

"Kalau misalnya itu mobil mewah yang menabrak orang, atau rumah orang tentu gugatan pihak ketiga itu besar, itulah sebabnya mobil mewah itu biasanya mengambil TPL besar karena dia khawatir menghadapi gugatan pihak ketiga yang menganggap pengendara ini mobil mewah," tutup Irvan.

Sebelumnya pemerintah berencana untuk mewajibkan kendaraan bermotor untuk menggunakan asuransi third party liability (TPL) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Targetnya pengenaan asuransi terhadap kendaraan tersebut akan mulai berlaku efektif pada tahun 2025 mendatang. Hal itu diharapkan mampu melindungi korban yang menjadi kelalaian pengendara seperti kecelakaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement