Orang yang bekerja sebagai penagih atau Debt Collector (DC) sering kali melakukan tindakan dengan secara kasar, penuh teror, jauh dari kata manusiawi, dan tidak mematuhi hukum-hukum yang berada di Indonesia.
Seperti diketahui karena pinjol yang tidak ilegal ini tidak terdaftar dalam OJK dia akan melakukan dengan seenaknya, apalagi misalnya seseorang yang meminjam pada perusahaan ilegal dan gagal bayar (galbay).
(Kurniasih Miftakhul Jannah)