JAKARTA - Daftar penerima 300 golden visa dari Indonesia. Sejauh ini sudah ada 300 warga negara asing (WNA) yang memenuhi syarat mendapatkan golden visa.
Golden visa sudah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis 25 Juli 2024.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Silmy Karim mengatakan, 300 WNA yang sudah diberikan Golden Visa itu meliputi berbagai macam kategori, baik yang didaftarkan melalui perusahaan maupun perorangan, termasuk juga talenta global seperti pendiri ChatGPT Samuel Altman dan pelatih tim nasional sepak bola Indonesia Shin Tae-yong serta petinggi Boeing.
"Yang pertama yang sebenarnya mendapatkan itu kan Sam Altman kan. Terus kemudian yang tadi kita sampaikan di kegiatan launching ini adalah Shin Tae-yong. Nah itu kan salah satu ikon-ikon yang kemudian juga kita harapkan juga mendorong sosialisasinya juga. Dan ada beberapa, saya tidak hapal satu per satu, misalnya President Director Boeing Indonesia itu warga negara Amerika, dia sudah dapatkan Golden Visa, terus salah satu pemegang nobel ekonomi, saya lupa namanya itu juga sudah mendaftar dan mendapatkan golden visa," ungkapnya.
BACA JUGA:
Golden Visa meliputi Investor Perorangan, Investor Korporasi, Eks Warga Negara Indonesia, Keturunan Eks Warga Negara Indonesia, Rumah Kedua (Second Home), Talenta Global dan Tokoh Dunia.
Pemberian fasilitas golden visa ini akan dievaluasi selama tiga bulan sejak diluncurkan.
BACA JUGA:
Golden visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (second home visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Dijelaskan pula oleh Silmy bahwa kualifikasi untuk mengajukan Golden Visa berbeda-beda pada setiap pemohon.
Syarat Dapat Golden Visa
- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.
- Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.
- Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.
- Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.
Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.
- Untuk Golden Visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.
- Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.
Manfaat esklusif Golden Visa:
1. Jangka waktu tinggal lebih lama.
2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.
3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.
(Dani Jumadil Akhir)