Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Golden Visa Jadi Tiket VIP bagi Investor Asing Masuk RI

Muhammad Rizky , Jurnalis-Minggu, 28 Juli 2024 |03:29 WIB
5 Fakta Golden Visa Jadi Tiket VIP bagi Investor Asing Masuk RI
Fakta Golden Visa (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah akhirnya meluncurkan golden visa bagi investor yang berinvestasi di Indonesia. Target tahun ini golden visa diberikan kepada 1.000 orang.

Bank Mandiri menjadi bank pertama yang menerbitkan golden visa di Indonesia.

Okezone merangkum fakta-fakta terkait golden visa Indonesia, Minggu (28/7/2024):

1. Golden Visa Diresmikan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan Golden Visa pada hari ini. Golden visa memudahkan bagi para Warga Negara Asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

"Oleh sebab itu hari ini kita akan luncurkan layanan golden visa untuk memberi kemudahan pada para WNA dalam berinvestasi dan berkarya di negara kita Indonesia. Sehingga menarik lebih banyak good quality travelers," kata Jokowi.

2. Jokowi Peringatkan Soal Penerima Golden Visa

Jokowi menegaskan, perlu dilakukan secara selektif pemberian golden visa tersebut. Agar, tidak meloloskan orang yang berbahaya bagi Indonesia.

"Sehingga harus benar-benar selektif, benar-benar diseleksi, harus benar-benar dilihat kontribusinya. Jangan sampai justru meloloskan orang-orang yang membahayakan keamanan negara, meloloskan orang-orang yang tidak memberikan manfaat secara nasional," kata Jokowi .

3. Shin Tae-yong Dapat Golden Visa

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan golden visa. Secara simbolis, Kepala Negara memberikan golden visa kepada Pelatih Tim Nasional Indonesia Sepakbola, Shin Tae-yong.

Jokowi berharap dengan adanya golden visa dapat memudahkan bagi para warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi dan berkarya di Indonesia.

4. Fasilitas Golden Visa

- Tinggal di Indonesia selama 5 tahun, investor perorangan yang mendirikan perusahaan di Indonesia harus berinvestasi sebesar USD2,5 juta.

- Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah USD5 juta.

- Bagi direksi, komisaris, atau perwakilan korporasi induk yang membentuk perusahaan di Indonesia yang mengajukan Golden Visa masa tinggal 5 tahun, harus berinvestasi sebesar USD25 juta.

- Jika ingin dapat tinggal 10 tahun, maka nilai investasinya harus sebesar USD50 juta.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

- Untuk Golden Visa lima tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai USD350 ribu.

- Sementara untuk masa tinggal 10 tahun mesti menanam dana sejumlah USD700 ribu.

5. Manfaat esklusif Golden Visa

1. Jangka waktu tinggal lebih lama.

2. Akses jalur prioritas pelayanan keimigrasian di bandara internasional.

3. Efisiensi karena tidak lagi perlu mengurus izin tinggal terbatas (ITAS) ke kantor imigrasi.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement