Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau PBB Lebih Ringan? Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!

Agustina Wulandari , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |18:27 WIB
Mau PBB Lebih Ringan? Jangan Lewatkan Kesempatan Ini!
Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

· Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.

· Diajukan oleh Wajib Pajak yang namanya tercantum dalam SPPT; dan 

· Dalam hal Wajib Pajak berupa Badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan. 

Selanjutnya, jika pengurangan pokok diajukan oleh bukan Wajib Pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.

Tata Cara Pengurangan Pajak

Sebelum melakukan pengurangan pajak, yuk simak tata caranya:

1.  Permohonan pengurangan pokok harus dilampiri: 

A. KTP pemohon untuk Wajib Pajak orang pribadi; 

B. kartu nomor pokok wajib pajak Badan, dan KTP pengurus, yang tercantum dalam akta pendirian Badan, dan akta pendirian dan/atau perubahan Badan, untuk Wajib Pajak Badan; dan/atau 

C. KTP penerima kuasa jika dikuasakan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement