Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesepakatan Perdagangan Bebas, RI Punya 24 Profesi Surveyor

Gibran Khayirah Tavip , Jurnalis-Senin, 29 Juli 2024 |19:55 WIB
Kesepakatan Perdagangan Bebas, RI Punya 24 Profesi Surveyor
Kesepakatan Perdagangan Bebas (Foto: Okezone)
A
A
A

Pelantikan ini merupakan implementasi peraturan perundang-undangan tentang profesi surveyor, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021, Peraturan BIG Nomor 14 Tahun 2021, Peraturan Ikatan Surveyor Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 dan KESI.

Seperangkat peraturan dan KESI ini dirancang untuk memastikan agar surveyor memiliki kualifikasi dan kompetensi yang mumpuni, serta menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan tugas.

Peraturan kesurveyoran dan Kode Etik Surveyor Indonesia (KESI) menjadi landasan bagi para profesional dalam memberikan layanan survei kepada masyarakat dan para pengguna lainnya.

Peraturan baru tentang profesi surveyor dan KESI diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik dan para pengguna jasa lainnya terhadap profesi surveyor.

Hal ini penting, mengingat peran surveyor dalam berbagai bidang, seperti pembangunan infrastruktur, pertanahan, kehutanan, maritim, dan lain sebagainya.

Pada pelantikan profesi surveyor untuk pertama kalinya ini telah dilantik 21 orang Surveyor dan 3 orang Surveyor Kehormatan. Surveyor yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi dengan melihat latar belakang pendidikan, pengalaman di bidang survei dan pemetaan, serta kompetensi yang dimiliki oleh peserta.

Seleksi dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh ISI yang beranggotakan dari perwakilan pemerintah, akademisi, dan industri survei dan pemetaan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement