JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital hingga Juni 2024 mencapai Rp25,88 triliun.
Industri kripto memberikan sumbangsih sebesar Rp798,84 miliar atau sekitar 3% dengan pertumbuhan di angka 48% dibanding Maret 2024.
Dari jumlah tersebut, Rp376,13 miliar merupakan hasil dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp422,71 miliar dari hasil PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
"Hal ini membuktikan industri kripto tidak hanya berperan penting dalam inovasi teknologi dan keuangan, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara," kata CEO Indodax Oscar Darmawan dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Dia menambahkan, ke depannya Industri kripto di Indonesia akan semakin berkembang, dan dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan ke dalam pembangunan ekonomi dalam negeri.