Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar

Yaser Rafi Pramudya , Jurnalis-Selasa, 30 Juli 2024 |10:02 WIB
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar
Industri Kripto Sumbang Pajak Rp798,8 Miliar (Foto: Freepik)
A
A
A

"Besarnya pajak yang dihasilkan oleh industri kripto, dan juga volume perdagangan yang besar, mencerminkan potensi besar sektor ini dalam mendukung pertumbuhan ekonomi negara," ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap bahwa pajak yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. "Nantinya hasil pajak ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia," katanya.

Sekadar informasi, dari total pajak kripto yang mencapai Rp798,84 miliar, Indodax menyumbang sekitar 45% atau hampir Rp350 miliar, selain itu pihaknya juga menyetorkan pajak korporasi sebesar Rp234 miliar, belum termasuk pajak penghasilan pribadi (PPh) dari hampir 500 karyawan.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement