Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu: Sabar Masih Panjang

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:47 WIB
Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu: Sabar Masih Panjang
Bea Cukai Tanggapi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Makanan olahan termasuk makanan siap saji dikenakan cukai. Namun Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa pihaknya belum diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai tersebut.

"Kalau untuk itu (pembicaraan dengan Bea Cukai), kita belum. Tentunya kan regulasi baru dibuat," ungkap Askolani di Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Dia mengatakan, pihaknya belum tahu pastinya seperti apa, karena pihak Kemenkeu tentunya menanti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk koordinasi lebih lanjut terkait peraturan turunan mengenai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28/2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan yang diteken 26 Juli 2024 lalu.

"Yang punya PP itu leadnya kan Kemenkes, jadi sabar," tambah Askolani.

Ketika ditanyakan apakah waralaba restoran siap saji seperti McDonald's atau McD akan dikenai cukai ini, pihaknya pun belum bisa memberikan kepastian.

"Kita belum tahu, tunggu Kemenkes, kami di belakang. Jadi Kemenkes harus kaji dulu, tidak ada yang buru-buru, yang namanya kajian bisa panjang," pungkas Askolani.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement