Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu: Sabar Masih Panjang

Anggie Ariesta , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |14:47 WIB
Makanan Siap Saji Kena Cukai, Kemenkeu: Sabar Masih Panjang
Bea Cukai Tanggapi Pengenaan Cukai pada Makanan Siap Saji. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

Sebagai informasi, PP Nomor 28/2024 tersebut mencatatkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dengan mempertimbangkan kajian risiko dan/atau standar internasional dalam panga olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 194 ayat (1) PP tersebut.

Selain itu, dalam pasal 194 ayat (4), tercantum bahwa selain penetapan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement