Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah/dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya, gaji pokok orang nomor satu di Solo itu berkisar Rp2,1 juta per bulan.
Biaya Penunjang Operasional Wali Kota Solo Gibran Di luar gaji pokok dan tunjangan sebagai Wali Kota Solo, Gibran juga memperoleh biaya penunjang operasional bulanan. Untuk besarannya sendiri tiap daerah berbeda-beda tergantung Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
AD Kota Solo terakhir pada 2019 mencapai Rp545.791.815.386.
Dengan besaran PAD tersebut dan merujuk pada PP Nomor 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tunjangan operasional Wali Kota Solo paling kecil adalah Rp600 juta dan paling tinggi Rp3 miliar.
Bukan hanya gaji, tunjangan dan biaya operasional, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 PP 109/2000.
Gajinya akan naik saat jadi Wapres Gaji Gibran akan naik berkali-kali lipat saat dirinya resmi menjabat sebagai Wakil Presiden Indonesia, sehingga, gaji pokok yang berhak diterima Gibran per bulan nantinya adalah 4x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Gaji tersebut belum termasuk tunjangan jabatan dan lainnya.
Sementara soal tunjangan, Wakil Presiden RI telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan yang diterima Wakil Presiden RI adalah sebesar Rp22.000.000 per bulan.
Dari perhitungannya, total gaji bulanan wakil presiden per bulan adalah gaji pokok Rp20.160.000 ditambah tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000. Dengan demikian, jumlah gaji akhir yang diterima Gibran ketika menjabat sebagai wakil presiden adalah Rp42.160.000 dan inilah perbandingan gaji Gibran saat jadi Wali Kota solo dan nanti setelah dilantik jadi Wapres.
(Taufik Fajar)