JAKARTA - Pendanaan produktif melalui fintech P2P lending akan mengalami peningkatan batas maksimum dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Aturan baru sedang disusun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjaman online, atau pinjol, semakin banyak digunakan sebagai opsi pembiayaan untuk individu dan perusahaan. Namun, untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar, seperti Rp10 miliar, calon peminjam harus memenuhi beberapa syarat penting.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, menyampaikan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sedang dalam tahap penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," kata Agusman akhir pekan lalu.
Saat ini RPOJK tersebut sedang dalam proses penyusunan peraturan (rule making rule) termasuk menerima pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan.
“OJK mengapresiasi masukan dan pandangan yang disampaikan pemangku kepentingan tersebut dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyempurnakan ketentuan terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Beberapa aspek yang akan diperbaiki meliputi penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, perlindungan konsumen, serta dukungan terhadap sektor produktif.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), Agusman, mengungkapkan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan dukungan terhadap sektor usaha produktif melalui LPBBTI.
Dalam rencana ini, OJK akan menaikkan batas maksimum pendanaan produktif dari Rp2 miliar menjadi Rp10 miliar. Pendanaan yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) maksimum sebesar 5%.
TWP90 adalah indikator untuk mengukur tingkat wanprestasi, yakni kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban yang telah melebihi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Pada Mei 2024, OJK melaporkan bahwa porsi penyaluran pendanaan ke sektor produktif mencapai 31,52%, sedikit menurun dari 31,86% pada April 2024. Sesuai dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028, diharapkan porsi penyaluran ke sektor produktif dapat mencapai antara 50% hingga 70% pada tahun 2028.