Atas nasihat majelis hakim pada sidang sebelumnya, Pemohon juga menambahkan uraian perbandingan peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan pekerjaan di negara lain, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Belanda. Menurutnya, Jerman memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia, persyaratan, pengalaman kerja, dan lain-lain.
“Mengenai batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan di negara Jerman sendiri harus objektif yang jelas dan masuk akal. Kemudian apabila tidak didasarkan tidak masuk akal maka setiap warga negara dapat melakukan gugatan secara perdata. Sangat disayangkan negara Indonesia tidak ada suatu aturan khusus atau spesifik memberikan kebebasan kepada warga negaranya apabila mengalami diskriminasi atas persyaratan lowongan pekerjaan,” kata dia.
(Feby Novalius)