Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman, Pemilik Usaha Wajib Tahu

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Selasa, 06 Agustus 2024 |10:53 WIB
Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman, Pemilik Usaha Wajib Tahu
Cara daftar PBJT Makanan dan Minuman di website pajakonline. (Foto: dok Bapenda Jakarta)
A
A
A

- Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya

“Kita ketahui bahwa saat ini sangat banyak industri makanan dan minuman, akan tetapi belum semua pelaku usaha makanan dan minum di DKI Jakarta yang mendaftarkan usahanya,” tutur Morris.

Bagi pemilik usaha makanan dan minuman yang termasuk ke dalam objek PBJT atas makanan dan minuman diharapkan dapat mendaftarkan objek pajaknya ke Bapenda DKI. 

Cara Daftar Objek PBJT Makanan dan Minuman

Pendaftaran objek PBJT atas makanan dan minuman dapat dilakukan secara online  melalui https://pajakonline.jakarta.go.id/ dengan cara berikut ini:

1.Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id

2.Klik tombol “Masuk” , gunakan email dan password yang telah terdaftar lalu klik kotak “I’m not a Robot”  lalu klik “Masuk”

3.klik menu “Jenis Pajak” yang ada di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “PBJT Jasa Makanan dan/atau Minuman”. Selanjutnya baca pengumumannya dan klik “Ya, Saya Mengerti” kemudian klik opsi “Pelayanan”

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement