“Perseroan menegaskan memiliki komitmen kuat terhadap tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dan selalu menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dan keuangan,” ucap dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mencatat bahwa nilai kerugian negara Rp1,27 triliun atas dugaan korupsi baru berupa perkiraan sementara saja.
"Perkiraan sementara Rp1,27 triliun. Bisa lebih," kata Tessa.
Sejalan dengan itu, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri. KPK telah mengeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang, tiga di antaranya pihak internal ASDP.
(Taufik Fajar)