JAKARTA - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) membantah dugaan korupsi atas proyek kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 rugikan negara sebesar Rp1,27 triliun. Hal ini dikarenakan angka itu merupakan nilai proyek.
Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin meminta kepada semua pihak untuk tidak berasumsi dan menyebarkan informasi terkait. Permohonan ini karena proses penyidikan masih dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, seyogyanya semua pihak menunggu hasil penyidikan dari Komisi Antirasuah.
“Semua pihak sebaiknya menunggu selesainya proses penyidikan dan kami percaya KPK akan bekerja dengan objektif dalam menangani hal ini,” ujar Shelvy kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Manajemen ASDP menghormati penyidikan yang sedang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK, termasuk memberikan data atau informasi yang diperlukan dalam menangani kasus yang dimaksud.