- Sementara pajak rokok dikelola oleh otoritas pajak yang lebih besar, seperti direktorat jenderal pajak di banyak negara.
3. Tarif dan Perhitungan Berdasarkan HJE:
- Dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok, dan Harga Jual Eceran (HJE) dikenakan pajak 40%.
Misalnya, harga HJE setiap batang rokok adalah Rp1.500.
Pengusaha rokok harus membayar pajak per batang, yaitu 40% x Rp1.500 = Rp600.
- Sementara pajak rokok dimana pengusaha harus membayar pajak rokok setiap batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.
Kita juga dapat menghitung sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Metode perhitungan dan tarifnya sama.
4. Tujuan Sosial dan Ekonomi:
- Cukai rokok memiliki tujuan utama yaitu untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.
- Pajak rokok :
Pertama, melindungi masyarakat dari efek buruk rokok
kedua, meningkatkan dana untuk fungsi pelayanan masyarakat
ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.
Ada diskusi tentang minimal 50% penggunaan rokok dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
5. Implementasi dan Regulasi:
- Regulasi cukai rokok sering kali lebih ketat dan spesifik, mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi rokok.
- Pajak rokok diatur oleh kerangka hukum yang lebih umum yang mencakup berbagai jenis pajak dan regulasi pajak.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.