Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, 2 Konsep yang Sering Dianggap Sama Namun Berbeda

Muhammad Raihan , Jurnalis-Rabu, 07 Agustus 2024 |19:07 WIB
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok, 2 Konsep yang Sering Dianggap Sama Namun Berbeda
Perbedaan Cukai dan Pajak Rokok (Foto: Okezone)
A
A
A

- Sementara pajak rokok dikelola oleh otoritas pajak yang lebih besar, seperti direktorat jenderal pajak di banyak negara.

3. Tarif dan Perhitungan Berdasarkan HJE:

- Dasar pengenaan pajak rokok adalah 11% dari nilai cukai rokok, dan Harga Jual Eceran (HJE) dikenakan pajak 40%.

Misalnya, harga HJE setiap batang rokok adalah Rp1.500.

Pengusaha rokok harus membayar pajak per batang, yaitu 40% x Rp1.500 = Rp600.

- Sementara pajak rokok dimana pengusaha harus membayar pajak rokok setiap batangnya: 11% x Rp600 = Rp66.

Kita juga dapat menghitung sistem kombinasi untuk satu bungkus rokok. Metode perhitungan dan tarifnya sama.

4. Tujuan Sosial dan Ekonomi:

- Cukai rokok memiliki tujuan utama yaitu untuk mengurangi konsumsi rokok dan dampak negatifnya terhadap kesehatan masyarakat.

- Pajak rokok :

Pertama, melindungi masyarakat dari efek buruk rokok

kedua, meningkatkan dana untuk fungsi pelayanan masyarakat

ketiga, meningkatkan pendapatan asli daerah PAD.

Ada diskusi tentang minimal 50% penggunaan rokok dalam hal pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

5. Implementasi dan Regulasi:

- Regulasi cukai rokok sering kali lebih ketat dan spesifik, mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi rokok.

- Pajak rokok diatur oleh kerangka hukum yang lebih umum yang mencakup berbagai jenis pajak dan regulasi pajak.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement