Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berikut 10 Ukuran Bendera Merah Putih yang Resmi

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |20:06 WIB
Berikut 10 Ukuran Bendera Merah Putih yang Resmi
Ukuran Resmi Bendera Indonesia (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Jelang perayaan HUT ke-79 Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 masyarakat mulai memasang bendera merah putih di depan rumah maupun pada kendaraannya.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) biasa disebut Sang Saka Merah Putih memiliki ukuran yang sudah diatur dalam undang-undang.

Ukuran bendera merah putih memiliki berbagai macam ukuran sesuai dengan penggunaan atau tempat bendera itu akan dikibarkan.

Ukuran Bendera Indonesia Sesuai Undang-Undang

Menyangkut ukuran bendera Sang Saka telah ditetapkan oleh pemerintah lewat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan.

Menurut ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 2/3 dari panjang. Serta di bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, yang kedua sisinya memiliki ukuran yang sama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement