Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ditjen Pajak Apresiasi BRI Jadi Perusahaan Pembayar Terbesar

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Kamis, 08 Agustus 2024 |14:38 WIB
Ditjen Pajak Apresiasi BRI Jadi Perusahaan Pembayar Terbesar
Ditjen Pajak apresiasi BRI sebagai pembayar terbesar sepanjang 2023 (Foto: BRI)
A
A
A

JAKARTA – Ditjen Pajak mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sebagai pembayar pajak terbesar. Apresiasi diberikan dalam kegiatan bertajuk "Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak 2024" di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, bukan nama wajib pajak, namun apresiasi diberikan kepada grup usaha yang memang memberikan setoran pajak terbesar.

“Secara prinsip, yang kami lakukan malam ini adalah bagaimana kita mendudukkan diri dan menyamakan pemahaman bahwa pajak ada untuk negara, dikumpulkan pajak sepenuhnya untuk kepentingan negara, dan pembayaran pajak adalah kewajiban yang harus digunakan oleh negara,” tutur Suryo, Kamis (8/8/2024).

Terhitung sejak tahun 2019 hingga akhir Kuartal I 2024 BRI telah menyetorkan Rp192,06 triliun kepada kas negara. Apabila dirinci, pada tahun 2019 BRI menyetorkan Rp26,56 triliun, tahun 2020 menyetorkan Rp28,38 triliun, tahun 2021 menyetorkan Rp27,09 triliun, tahun 2022 menyetorkan Rp34,18 triliun dan tahun 2023 menyetorkan Rp45,34 triliun.

Sedangkan untuk 3 bulan pertama di tahun 2024, BRI telah menyetorkan senilai Rp31,03 triliun ke kas negara. Setoran ini berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai & Bea Materai, Pajak Penghasilan Badan, Dividen dan Pajak Daerah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement