Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |18:57 WIB
Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!
Pelaku Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank (Foto: Freepik)
A
A
A

Jika pemilik dari rekening yang telah diblokir sebelumnya, ternyata didapati rekening lain di bank yang sama atau di bank lain, maka rekening tersebut akan dicermati lebih jauh apakah terkait dengan kegiatan keuangan ilegal seperti judi online.

"Jadi kita meneliti didalami rekening yang lain untuk juga mengambil langkah-langkah yang tepat. Nah di lain pihak, hal ini pada gilirannya harus juga dilakukan proses penyidikan dan penelitian lebih lanjut secara kasus hukumnya," katanya dilansir Antara.

Ke depan, OJK akan membatasi ruang gerak para pelaku melalui identifikasi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk praktik judi online. Salah satu yang dilakukan yakni melalui Customer Identification File (CIF).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement