Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!

Muhammad Akbar Malik , Jurnalis-Jum'at, 09 Agustus 2024 |18:57 WIB
Pelaku Judi Online Bakal Masuk Daftar Hitam Bank!
Pelaku Judi Online Masuk Daftar Hitam Bank (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Pemilik rekening judi online bisa masuk daftar hitam (blacklist) di lembaga jasa keuangan (LJK).

"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar saat ditemui, di Jakarta, Jumat (9/8/2024),

OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi daring (judi online/judol) dengan tujuan untuk memberantas judi online di Indonesia.

Mahendra menuturkan nilai nominal uang atau transaksi dari 6.000-an rekening yang terindikasi judi online tersebut, masih belum terinventarisir.

"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.

Bersama dengan pemangku kepentingan termasuk lembaga jasa keuangan seperti bank, OJK terus berupaya menelusuri lebih jauh jika terdapat rekening lainnya yang terkait judi online, dengan menggunakan informasi dari data si pemilik rekening yang telah diblokir.

"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement