Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK hingga BPKP Diminta Audit Skandal Denda Beras Impor

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Sabtu, 10 Agustus 2024 |12:55 WIB
BPK hingga BPKP Diminta Audit Skandal Denda Beras Impor
BPK Diminta Audit Skandal Denda Beras Impor. (Foto: Okezone.com/BUlog)
A
A
A

JAKARTA - Adanya skandal demurrage hingga Rp294,5 miliar diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Pemerintah pun diminta untuk segera mengungkapkan skandal tersebut dengan transparan.

Ekonom Senior Indef Dradjad Wibowo mengatakan audit keuangan terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar harus segera dilakukan guna menguatkan langkah aparat penegak hukum.

Dradjad menilai audit keuangan diperlukan lantaran nilai skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar sangat tidak wajar dan tinggi untuk denda impor beras dalam situasi normal.

“Yang menjadi masalah adalah ketika demurrage nya terlalu tinggi atau mahal dalam situasi normal. Sebaiknya BPK, BPKP atau auditor atau investigator independen ditugaskan melakukan pemeriksaan audit (penguat penegak hukum),” tegas dia, Sabtu (10/8/2024).

Dradjad meyakini dengan adanya audit keuangan terkait skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar dapat membuka tabir dan mengetahui dasar dari besarnya nilai denda impor beras tersebut.

Dari audit keuangan tersebut, kata Dradjad, akan diketahui apakah memang nilai sebesar Rp 294,5 miliar tersebut wajar untuk demurrage atau denda impor beras.

“Demikian akan diketahui demurrage nya wajar atau di luar kewajaran. Jika memang nanti dari pemeriksaan audit ditemukan bukper (bukti permulaan) yang kuat, baru aparat hukum masuk,” jelas dia.

Dradjad mengendus besaran angka demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294, 5 miliar tersebut disebabkan karena adanya faktor manusia. Penyebabnya, lanjut Dradjad, bisa dari kompetensi yang rendah atau korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Faktor manusianya bisa karena kompetensi yang rendah, tapi bisa juga karena KKN. Efek selanjutnya adalah ekonomi biaya tinggi. Dalam kasus beras akhir-akhir ini, beras menjadi terlalu mahal bagi konsumen,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Fakta itu diungkapkan Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, yang akhinya buka suara mengenai 26.415 kontainer impor yang tertahan di pelabuhan. Dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement