Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Buat Kartu Kuning dan Cara Bikin Via Online-Offline

Michelle Ruth Apriliani , Jurnalis-Minggu, 11 Agustus 2024 |17:10 WIB
Syarat Buat Kartu Kuning dan Cara Bikin Via Online-Offline
Syarat buat kartu kuning dan cara bikin via online-offline (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Syarat buat Kartu Kuning dan cara bikin via Online-Offline. Syarat membuat kartu kuning ini cukup mudah dan proses pembuatannya bisa dilakukan online maupun offline. Bisa mendaftar secara online melalui website ataupun datang langsung ke kantor Disnaker di tempat tinggal masing-masing.

Beberapa dokumen cukup difotokopi untuk menjadi syarat pembuatan kartu kuning. Dokumen itu antara lain ijazah terakhir yang sudah dilegalisasi, KTP/SIM, akta kelahiran, kartu keluarga, serta sertifikat kompetensi kerja dan surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki. Tak lupa pas foto 3x4 berlatar belakang warna merah sebanyak dua lembar.

Namun, tak ada salahnya untuk dokumen seperti ijazah atau kartu identitas jika Anda ingin membawa salinan aslinya. Pastikan untuk menyimpannya di wadah anti-air agar dokumen tak rusak.

Alternatif lain kini tersedia apabila Anda tidak punya waktu untuk mengantre terlalu lama di kantor Disnaker. Anda dapat mengajukannya secara online lalu mengambilnya ke kantor jika kartu kuning telah jadi.

Langkah-langkah membuat kartu kuning via online sebagai berikut:

1. Masuk ke situs Kementerian Ketenagakerjaan di karirhub.kemnaker.go.id

2. Klik 'Daftar' untuk membuat akun baru.

3. Isi data yang diminta, mulai dari nama lengkap, NIK KTP, nama ibu kandung, alamat email, nomor telepon, hingga kata sandi.

4. Lengkapi data diri seperti riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, keahlian, dan pencapaian.

5. Lanjutkan dan klik tombol Daftar Sebagai Pencari Kerja.

6. Masuk lagi ke akun yang sudah dibuat.

7. Unggah foto resmi terbaru yang berukuran 3x4.

8. Ikuti instruksi dan isi data yang sesuai.

9. Pastikan data lengkap dan benar.

10. Klik tombol save atau simpan untuk menyimpan data.

11. Datang ke kantor Disnaker untuk mengambil kartu kuning yang telah dilegalisasi. Kamu bisa mengkopi kartu kuning untuk cadangan dan meminta legalisasi di kantor Disnaker.

Selain secara online, cara membuat kartu kuning lainnya adalah dengan melakukannya secara offline di kantor Disnaker di kabupaten/kota tempat tinggal. Syarat yang diperlukan sama saja dengan membuat kartu kuning secara online, sebagai berikut ini:

1. Pergilah ke kantor Disnaker yang ada di kabupaten/kota tempat tinggal kamu

2. Cari bagian yang bertanggung jawab untuk pembuatan kartu kuning atau AK1. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Disnaker, ya

3. Serahkan dokumen persyaratan yang diperlukan untuk membuat kartu kuning

4. Kamu akan diminta petugas untuk menunggu hingga proses pembuatan kartu kuning selesai

5. Namamu akan dipanggil oleh petugas jika kartu kuning selesai dicetak

6. Terakhir, kamu akan diminta oleh petugas untuk pergi ke bagian legalisir untuk melegalisasi kartu kuning yang baru saja dibuat.

Demikian cara untuk mendaftar dan membuat kartu kuning melalui online maupun offline.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement